Nekat Jual Sabu Ibu Muda Asal Surabaya Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

    Nekat Jual Sabu Ibu Muda Asal Surabaya Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

    SURABAYA - Seorang Ibu rumah tangga warga Jalan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

    Pelaku ibu muda berinisial GS (22 tahun), ditangkap saat berada di Jalan Raya wilayah Pakis kota Surabaya. 

    Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih. 

    AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyebutkan, terduga pelaku ibu muda rumah tangga itu, kita amankan pada hari Selasa (19 Juli 2022) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Raya wilayah Pakis Surabaya. 

    “Iya benar, tim opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang wanita muda berinisial GS, " kata Daniel pada Sabtu (13/8/2022).

    Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Daniel mengatakan, penangkapan pelaku GS diawali atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di TKP.

    "Setibanya di TKP, anggota Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku, saat kita interogasi GS mengaku mereka mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang berinisial HD (DPO) saat ini dalam pengejaran kami, " ungkap Daniel. 

    Daniel menambahkan, Dari tangan pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2, 72 gram.

    "Selain sabu kami turut mengamankan barang bukti lain dari pelaku GS yaitu, Satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu skrop sabu, kotak kecil, satu buah tas pinggang dan  satu unit handphone, " jelas Daniel. 

    Saat ini pelaku GS mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

    "Akibat perbuatan GS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP, " pungkasnya.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kedapatan Simpan Sabu AA Warga Kendalsari...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat

    Ikuti Kami