Polres Tanjungperak Kembali Amankan 6 Remaja Kelompok Gangster Team Error Surabaya

    Polres Tanjungperak Kembali Amankan 6 Remaja Kelompok Gangster Team Error Surabaya

    TANJUNGPERAK   -  Tim Gabungan Satsamapta dan  Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan 6 remaja di Jalan Kalianak Barat Surabaya Jawa Timur.

    Mereka adalah MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya.

    Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, Keenam pemuda tersebut diduga tergabung dalam anggota gangster bernama Team Error Surabaya (TES)

    "Para remaja tersebut diamankan di jalan Kalianak  Barat  Surabaya pada Kamis dinihari 04 Juli 2023 , " ujar  Iptu Suroto, Sabtu (06/07/2024).

    Kasihumas Polres Tanjungperak Polda Jatim ini menyebut, keenam remaja itu diamankan sekitar pukul 02.00 dini hari. 

    Penangkapan mereka berawal dari adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para kelompok anak muda tersebut.

    "Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul, " ucap Iptu Suroto.

    Petugas kepolisian yang datang lalu mengamankan enam pemuda yang diduga anggota gangster. 

    Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

    "Para remaja tersebut kemudian dibawa ke kantor Mapolres Tanjungperak untuk pemeriksaan lebih lanjut, " tutur Iptu Suroto.

    Saat menjalani pemeriksaan, kata Iptu Suroto, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MVA.

    "Pemuda berusia 14 tahun asal Jalan Kalianak Barat  Surabaya itu jadi tersangka karena kedapatan mambawa senjata tajam, " terang Iptu Suroto.

    Sementara lima orang lainnya yang masih berusia dibawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan.

    "Mereka rata - rata masih dibawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya, " tambah Iptu Suroto.

    Akibat dari perbuatannya tersangka MVA dilakukan penahanan dan akan djerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, " pungkasnya.  (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tanjungperak Amankan Ketua Gangster...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Amankan 9 Remaja Diduga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami