SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari berhasil menangkap 3 orang pengguna narkotika jenis pil koplo atau biasa disebut dengan doble L.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, TA (37) warga Jl. Kedondong Kidul, sedangkan AR (21) dan DA (17) beralamat Jl. Kedondong Lor Surabaya.
Dari keterangan Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat konferensi pers menyampaikan, pada awalnya petugas mengamankan 2 orang menderai motor yang mencurigakan di daerah Jl. Tunjungan Surabaya.
Setelah dihentikan dan diperiksa petugas, keduanya mengaku baru saja mengkonsumsi narkotika jenis pil koplo atau doble L.
"Selanjutnya, petugas kami mendalami kasus ini sehingga keduanya mengatakan barang yang dikonsumsi didapatkan dari temannya yang berinisial TA, " jelas Kapolsek Tegalsari, Kamis (24/11/2022).
Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menggeledah rumah tersangka TA atas petunjuk yang diberikan oleh para tersangka yang diamankan sebelumnya.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Dirumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 botol warna putih berisi pil koplo/doble L sejumlah 7447 butir, " ucap Kompol Imam Mustolih.
Kemudian tersangka beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolsek Tegalsari dengan ancaman pidana pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)